GIS MASTERPLAN INFRASTRUKTUR
KABUPATEN SUBANG

Masterplan insfrastruktur merupakan dokumen acuan bagi pembangunan Infrastruktur di suatu wilayah khususnya di Kabupaten Subang. Masterplan infrastruktur sebagai penunjang berbagai pembangunan guna meningkatkan pembangunan wilayah di berbagai sektor terutama ekonomi. Masterplan insfrastruktur Kabupaten Subang ini meliputi keterpaduan infrastruktur transportasi (jalan, jembatan dan bangunan infrastruktur pendukungnya), infrastruktur sumber daya air (daerah irigasi, jaringan irigasi dan bangunan infrastruktur keairan lainnya), infrastruktur keciptakaryaan (bangunan pemerintah, pasar dan bangunan fasilitas umum lainnya) serta bidang lainnya yang mendukung pembangunan ekomomi di Kabupaten Subang.

AKSES PETA MASTERPLAN

“Terwujudnya Sarana dan Prasarana Umum yang Berkualitas, Berdaya Guna dan Berhasil Guna melalui Pembangunan Berbasis Gotong Royongserta Penataan Ruang yang Partisipasif, Tertib dan Berwawasan Lingkungan”.

  • Peningkatan semangat, disiplin, kemampuan, dedikasi, dan loyalitas pegawai Dinas Pekerjaan umum, Penataan Ruang Kabupaten Subang;
  • Peningkatan kinerja dan profesionalisme mitra kerja yang didukung dengan perencanaan akurat dan pengawasan yang konsisten;
  • Meningkatkan ketersediaan infrastruktur, sarana dan prasarana umum yang baik, berwawasan lingkungan dan berdaya guna bagi masyarakat serta pemeliharaan hasil-hasil pembangunan secara baik dan berkesinambungan;
  • Mendorong kepedulian dan pemberdayaan masyarakat terhadapPembangunansarana dan prasarana umumdan penataan ruang melalui pembangunan berbasis gotong royong;
  • Mewujudkan penataan ruang yang partisipasif, berdaya guna, selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan.

Dinas PUPR mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidangPekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten.

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati;
  • Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ;
  • Pengelolaan administrasi umum meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, urusanumum dan kepegawaian, urusan keuangan dan barang daerah.

Fasilitas Utama

LOGIN APLIKASI

Success! Your register has been sent to us.
Error! There was an error sending your register.

Sambutan

Pengumuman

Seksi Perencanaan Tata Ruang

Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian perencanaan tata ruang.

Seksi Pemanfaatan Tata Ruang

Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengembangan infrastruktur wilayah.

Seksi Pengendalian Tata Ruang

Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Alamat Kantor

Jln. K.S. Tubun No. 16
Kel. Karanganyar
Kec. Subang
Kab. Subang 41211

Call: (0260) 411106 Email: pupr@subang.go.id

Link Terkait

GIS MASTERPLAN